Quo Vadis CSR di Indonesia
Secara umum, CSR di Indonesia semakin berkembang dan mendapatkan perhatian yang lebih besar dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, perusahaan, masyarakat, maupun dunia akademik. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat peningkatan dalam jumlah perusahaan yang melaksanakan program CSR, serta peran pemerintah dalam memberikan arahan dan mengawasi pelaksanaan program CSR.
Namun, masih terdapat banyak tantangan dan kelemahan yang perlu diatasi, seperti kurangnya pengawasan dan evaluasi yang memadai, sanksi yang tidak cukup tegas, dan keterbatasan sumber daya manusia dan teknis dari pihak pemerintah.
Di kelas-kelas Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, kami memperdebatkan perihal apakah CSR ini bersifat mandatory atau filantropi. CSR yang bersifat mandatory adalah ketika perusahaan melakukan praktik bisnis yang bertanggung jawab karena ada peraturan atau undang-undang yang mengharuskan mereka melakukannya. Misalnya, di beberapa negara, perusahaan diwajibkan untuk memenuhi standar lingkungan tertentu atau memberikan kontribusi ke masyarakat melalui program-program seperti program kesehatan atau pendidikan.
Sementara itu, CSR yang bersifat filantropi adalah ketika perusahaan melakukan praktik bisnis yang bertanggung jawab secara sukarela, tanpa ada kewajiban atau tekanan dari pihak luar. Contoh dari ini adalah ketika perusahaan menyumbangkan sebagian keuntungannya ke yayasan atau organisasi nirlaba, atau ketika mereka melakukan kegiatan sukarela seperti membersihkan lingkungan atau menyediakan bantuan kemanusiaan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Keduanya memiliki manfaat dan kekurangan masing-masing. CSR yang bersifat mandatory memberikan jaminan bahwa perusahaan memenuhi standar tertentu, sementara CSR yang bersifat filantropi dapat meningkatkan citra perusahaan dan memberikan manfaat langsung ke masyarakat. Namun, keduanya bertujuan untuk mempromosikan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang lebih besar dari perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Di Indonesia, aturan yang paling spesifik yang mengatur tanggung jawab sosial perusahaan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PJSL-PT). Beberapa hal yang diatur dalam PP ini adalah jenis kegiatan CSR yang dapat dilakukan oleh perusahaan, seperti pengembangan sumber daya manusia, perlindungan lingkungan, pengembangan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; perusahaan harus menyusun rencana dan program CSR yang berkelanjutan dan terintegrasi dengan aktivitas bisnis utama perusahaan; perusahaan harus melaporkan pelaksanaan program CSR secara transparan kepada publik melalui laporan keberlanjutan dan mekanisme pelaporan lainnya; dan perusahaan yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 memiliki beberapa kelemahan, antara lain: Tidak ada sanksi yang tegas dan efektif untuk perusahaan yang tidak melaksanakan atau melanggar kewajiban CSR. Sanksi yang ada masih tergolong lemah dan tidak cukup mendorong perusahaan untuk mematuhi kewajiban CSR; tidak adanya pengawasan dan evaluasi yang memadai dari pihak pemerintah terhadap pelaksanaan program CSR oleh perusahaan. Hal ini dapat mengakibatkan banyak perusahaan yang hanya melakukan CSR sebagai formalitas atau hanya mengeluarkan anggaran yang kecil untuk program CSR, tanpa memperhatikan dampak nyata yang dihasilkan; keterbatasan sumber daya manusia dan teknis dari pihak pemerintah untuk memfasilitasi pelaksanaan program CSR. Hal ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi program CSR; dan tidak adanya ketentuan yang jelas mengenai kontribusi CSR yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pemerintah. Hal ini dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai besaran kontribusi yang harus dikeluarkan oleh perusahaan serta penggunaan dana kontribusi CSR yang tepat dan efektif.
Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dan terstruktur dari pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut dan meningkatkan praktik CSR di Indonesia secara efektif dan berkelanjutan. Untuk memastikan masa depan CSR yang lebih baik di Indonesia, perlu adanya kerja sama dan komitmen dari semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan dunia akademik. Diperlukan upaya yang lebih serius dan terstruktur untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan program CSR, serta memastikan bahwa program CSR dapat memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.